Inilah Hukumnya Wanita Shalat Tanpa Mukena

Tags

hukum-wanita-shalat-tanpa-mukena
Ilustrasi (mozaikmuslimah)

Apa Hukumnya Wanita Shalat Tidak Mengenakan Mukena?

Sebagai seorang wanita, tentunya harus lebih memahami terlebih dahulu antara memakai mukena dengan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Asalkan pakaian yang ia pakai menutup semua aurat, dari ujung rambut hingga kaki, selain wajah dan telapak tangan. Dan penting diingat, menutup aurat saja belum cukup jika lekukan tubuh seorang wanita sangat jelas terlihat. Karena lekukan tubuh wanita juga merupakan aurat.

Oleh karena itu, menutup aurat secara sempurna adalah salah satu syarat sahnya ibadah shalat. Hal ini telah didasari dari sebuah hadis yang dapat kita kutip dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلَاةَ امْرَأَةٍ قَدْ حَاضَتْ إِلَّا بِخِمَارٍ

“Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh (dewasa), kecuali dengan memakai kerudung.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Berdasarkan hadis diatas dapat kita simpulkan, bahwa seorang wanita diperbolehkan shalat tanpa mengenakan mukena. Namun ia harus tetap menutup aurat sesuai syariat Islam, dengan pakaian yang bermodel apapun.

Artikel Terkait